PENDAMPINGAN PERANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA ERRABU KECAMATAN BLUTO SUMENEP
Keywords:
Pendampingan, Peraturan Desa, Pengeloaan SampahAbstract
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, negara mengakui keberadaan desa dan otonomi desa termasuk desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Peraturan tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan tugas Kepala Pemerintah Desa dalam melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, pelayanan publik serta mengembangkan wilayahnya secara berkelanjutan. Secara yuridis pentingnya produk hukum pemerintahan desa yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan harapan tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat. Sehingga produk hukum pemerintahan desa mengonfirmasi keselarasan hubungan penyelenggaraan pemerintahan dengan pemerintah daerah bahkan pusat sebagai pemerintahan yang secara struktural berada diatasnya. Melalui kegiatan PKM ini. Salah satu visi pemerintah Desa Errabu yaitu terwujudnya masyarakat desa Errabu yang bersih, relegius, sejahtera, rapi dan indah melalui akselerasi pembangunan yang berbasis keagamaan, budaya hukum dan berwawasan lingkungan dengan berorentasi pada peningkatan kinerja aparatur dan pemberdayaan masyarakat. Pendampingan perancangan peraturan desa bertujuan untuk mengarahkan pemerintahan desa dalam melakukan perancangan pembentukan peraturan desa yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, sehingga manfaat dari pengabdian ini yaitu dapat memberikan tambahan pengetahuan dalam melakukan pembentukan peraturan Desa dengan harapan terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, indah dan berwawasan lingkungan.
