PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BODY SHAMMING TERHADAP KESEHATAN MENTAL
Keywords:
Perlindungan Hukum, Body Shamming, MentalAbstract
Body Shaming merupakan istilah yang sedang tren saat ini, dimana mengkritik atau mengomentari fisik seseorang secara negatif atau pun dengan ujaran yang bermaksud mengejek atau menghina fisik maupun penampilan seseorang termasuk ke dalam kategori ini. Perlindungan Hukum terhadap korban body shaming perlu mendapakan perhatian yang sangat serius guna menangani fenomena-fenomena yang marak terjadi saat ini di media social khususnya. Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) ditinjau dari hukum positif dan menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban dalam tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menerapkan pendekatan Perundang-undangan yang mana mengacu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) ditinjau dari hukum positif secara umum dapat dilihat dari unsur Penghinaan yang mana diatur dalam Bab XVI KUHP dan dikelompokkan menjadi 6 bagian yakni dari pasal 310 sampai pasal 318 serta selain itu, terdapat pula aturan hukum lain yang mengaturnya secara implisit dalam Pasal 27 ayat (3). Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Dengan adanya sanksi berupa sanksi pidana. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban dalam tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) yaitu dibuatnya kebijakan oleh Negara mengnenai pelarangan dan sanksi tegas bagi para pelanggar seperti sanksi pidana dan denda, melalui lembaga perlindungan saksi dan korban yang didirikan.