PENDAMPINGAN BAGI NOTARIS DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP NOTARIS
Keywords:
Pendampingan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Pelaporan Notaris, Pengabdian Masyarakat, Kabupaten SumenepAbstract
Laporan ini menjelaskan tentang pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berupa pendampingan bagi notaris di Kabupaten Sumenep dalam rangka pemenuhan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris. Kegiatan ini dilaksanakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para notaris mengenai peraturan baru, serta teknis pelaporan dan pelaksanaan profesi notaris sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim pengabdian melakukan berbagai kegiatan seperti koordinasi, penyusunan modul pelatihan, penyiapan sarana dan prasarana, pelaksanaan pendampingan, pemantauan dan refleksi, serta pelaporan akhir. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan respon positif dari para notaris yang merasa terbantu dengan adanya pendampingan ini, terutama dalam memahami teknis pelaporan yang baik dan benar. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pelaporan secara berkala dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim pengabdian berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi profesi notaris di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.