PENTINGNYA LEGALITAS USAHA BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DESA SEKARKURUNG
Kata Kunci:
Legalitas Usaha, Usaha Usaha Mikro Kecil Menengah , Sistem OSS, Nomor Induk BerusahaAbstrak
Usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Peran penting tersebut telah mendorong Kabupaten Gresik untuk terus berupaya meningkatkan daya saing UMKM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sosialisasi dan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha Izin (NIB) di Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas melalui Sistem Online Single Submussion (OSS) berawal dan hasil survey bahwa banyak pelaku UMKM yang belum mempunyai izin. Hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perspektif masyarakat tentang legalitas usaha dalam menjalankam UMKM Pacsa Covid 19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitif dengan tipe diskriptif. Teknik penentuan informan dilakukan secara purposive sampling. Proses analisis data dilakukan dengan reduksi data dan menyajikan data yang telah diperoleh untuk kemudian dilakukan penarikan kesimpulan. Proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan bebas biaya administrasi melalui sistem OSS di smartphone. Manfaat memiliki NIB yaitu UMKM memilki identitas yang jelas, legal, nilai tambah untuk akses permodalan dan dapat mengembangkan usaha dengan mengikuti program-program pemberdayaan dan pembinaan yang diadakan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan.